Serba-Serbi Perpajakan Indonesia.
PMK No.9/PMK.03/2018 SPT Masa Nihil Tidak Perlu Lapor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Peraturan Menteri Keuangan ini dibuat untuk menyederhanakan administrasi pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) serta mendukung kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) dan memberikan kepastian hukum dalam penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT). Pasal 3 menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan … More PMK No.9/PMK.03/2018 SPT Masa Nihil Tidak Perlu Lapor