Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017, pajak penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh Orang Pribadi atau Badan adalah bersifat final. Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PP 34 Pasal 2 ayat (1) adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau Bangunan.
Namun demikian, dalam PP 34 Pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya. Artinya, RUMAH KOS BUKAN MERUPAKAN OBJEK PPh Pasal 4 ayat (2).
Perhitungan pajak untuk Rumah Kos menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, yaitu Tarif 1% (satu persen) dari Nilai Sewa.